#SaveTukangSate Menghina Presiden Jokowi



JAKARTA- Entah apa yang ada dipikiran tukang sate satu  ini bermula dari aksi iseng memposting sebuah gambar dengan tulisan berisi ungkapan yang tidak mengenakan ditujukan kepada Presiden Jokowi, baru ini melalui media sosial berujung pada penangkapan hal ini bukan tidak beralasan Asyad terbukti mencemarkan nama baik presiden.

Melalui meme yang sudah di edit Arsyad tidak pernah menyangka kalau aksi iseng untuk lucu-lucuan ini malah menghantarkannya menuju jeruji besi. Bukan presiden yang menuntut hal ini tetapi simpatisan Jokowi yang menduga  ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan situkang sate ini. Sampai saat ini kasus pencemaran nama baik ini masih  diselidiki oleh pihak kepolisian setempat.

Ibunda Arsyad meminta maaf kepada presiden melalui media bahwa anaknya tersebut adalah  tulang punggung keluarga  meminta agar bisa diampuni. Sementara disisi lain Arsyad merupakan sosok seorang yang pendiam dikalangan temannya hal ini bermula saat dia mempostingkan beberapa gambar yang ditujukan kepada presiden meski tujuannya adalah  untuk lucu-lucuan pelanggaran tetap pelanggaran yang harus ditemui titik kebenaranya.

"Dia cuma kerja nusukin sate dan ngipasin sate, di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati. Upahnya juga cuma Rp 35.000 per hari," kata Mursidah (49), ibu Arsyad, ditemui di rumahnya, Jalan Haji Jum RT 09/01 Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu kata ibunda Arsyad.
Berpenghasilan 35 ribu perhari, menjadikan Aryad menjadi  tulang punggung keluarga, maka dari ini Ibunda berencana menemui presiden untuk meminta maaf secara langsung agar anaknya bisa dimaafkan dan dilepaskan. Sementara di jejarinng sosial twitter muncul hastag #SaveTukangSate.

Melalui hastag dukungan datang dari netizen Indonesia dan kini menjadi tren topik nomor satu  Indonesia harapannya semoga  si tukang sate mendapatkan pengampunan dari presiden dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini cukup menjadi pelajaran bagi kita kedepan jangan sampai sembarang memposting  bentuk pelanggaran atas dalih apapun hal tersebut tidak dibenarkan.
Bagikan Artikel :
Share on FB Tweet Share on G+

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Acak